Guna mencegah resiko kesehatan pada ibu hamil resiko tinggi, UPT Puskesmas Panggang I melaksanakan kegiatan Kunjungan Rumah ibu hamil resiko tinggi. Siapa sajakah yang masuk dalam ibu hamil dengan risiko tinggi? Berikut 9 di antaranya: Ibu dengan tinggi badan kurang dari 145 cm. Bentuk panggul ibu yang tidak normal. Melakuka Melakukan n pencatatan pencatatan ibu hamil resiko resiko tinggi pendampingan dengan KEK rujukan dari unit KIA dan Bidan balit ba lita a ibu ibu hami hamill KEK wilayah masing - masing Kelurahan. 2. Melaku lakuk kan kunju jun ngan gan ruma rumah h ib ibu u dengan Bidan wilayah 3. Melakukan pengukuran LILA hamil amil dan penimbangan BB Mengenali sejak dini faktor resiko dan resiko tinggi e. Memberikan konseling pada ibu serta keluarga tentang keadaan kehamilannya f. Memotivasi ibu supaya merencanakan pertolongan persalinanya dengan tenaga kesehatan; IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN. Demikian Kerangka Acuan Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi, sebagai acuan dalam dengan resiko tinggi karena dapat membantu klien dalam mengatasi masalah dan mencegah terjadinya kegawatdaruratan dan komplikasi. Keywords : Asuhan Kebidanan Paripurna, Kehamilan, Persalinan, Nifas, Tujuan Sebagai acuan dalam menentukan faktor resiko tinggi pada ibu hamil 3. PELAKSANAAN KUNJUNGAN RUMAH IBU HAMIL No. Dokumen / SOP/PKM.KCL/I/2023 No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman 2/2. 7. Unit Terkait 1. PONED 2. RAWAT INAP 3. UGD. 8. Rekaman Historis Perubahan No Yang diubah Isi Perubahan Tgl Mulai diberlakukan Dan beberapa ibu hamil tersebut ada yang tidak berkunjung sesuai jadwal pemeriksaan oleh karena itu di perlukan kegiatan kunjungan rumah ibu hamil resiko tinggi dalam meningkatkan kewaspadaan adanya komplikasi selama kehamilan. Kehamilan resiko tinggi adalah sebuah keadaan dimana seorang wanita hamil di perkirakan akan mengalami gangguanyang Di Desa Ternyang tercatat periode Januari - Maret 2019 terdapat 78 ibu hamil dengan kehamilan resiko tinggi (KRT) dan 9 ibu hamil dengan kehamilan resiko sangat tinggi (KRST). D. LINGKUP KEGIATAN 1) Kunjungan rumah ibu hamil resti 2) Pemeriksaan ibu hamil 3) Konseling. E. KELUARAN. 1. Semua ibu hamil resiko tinggi mendapatkan pelayanan kesehatan 2. AKI dan AKB menurun. F. TEMPAT DAN JADWAL PELAKSANAAN a. Tempat Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Onekore RT/RW 01/01, 13/03. b. Jadwal Pelaksanaan Pengertian Kehamilan Resiko Tinggi adalah kehamilan yang memiliki resiko atau bahaya yang lebih besar pada waktu kehamilan maupun persalinan bila dibandingkan dengan Ibu Hamil yang normal 2. Tujuan Sebagai acuan dalam menentukan factor resiko dan resiko tinggi pada ibu hamil. 3. Kebijakan SK Kepala Puskesmas Karangmalang No……….tentang 1. Pengertian Kunjungan kerumah ibu hamil sejak kehamilan muda dan terutama sejak. umur kehamilannya 34-36 minggu bagi ibu hamil tidak pernah. memeriksakan kehamilan karena beberapa alasan. 2. Tujuan Deteksi oleh tenaga kesehatan pada ibu hamil resiko tinggi sehingga. dapat menyelesaikannya dengan baik, melahirkan bayi yang sehat dan. So2HSz.