ilustrasidi atas adalah contoh kuas (& sikat) bulu babi (istilahnya pig/boar/hog/bristle hair brush) yang dijual berbagai tempat, seperti pasar, toko alat lukis, toko bahan bangunan, toko alat make up & salon, toko online, dll. apakah anda familiar dengan beragam bentuk di bawah ini? ada kuas lukis, kuas cat tembok, kuas make up, sikat rambut
Halalmuiorg. TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. "Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4
Padahalmengenai temuan kuas cat dari bulu babi ini untuk bahan dasar pemakaian kuas bukanlah baru-baru ini terjadi, tidak hanya pada kuas cat saja namun juga terdapat pada alat lainnya. Setidaknya fakta tersebut menjadikan polemic yang hangat sesudah Harian Republik yang menurunkan berita pada 9 Agustus 2002 tentang temuan Lembaga Pengkajian
XlSg.