Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2014 Nomor Surat : 01/Bua.6/Hs/SP/I/2014 Tanggal : 29 Januari 2014 Tentang : Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali. Download : PDF
23. Dalam hal berkas Permohonan Peninjauan Kembali lengkap, petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali membubuhkan paraf, nama dan tanggal pada formulir checklist kelengkapan berkas permohonan Peninjauan Kembali dan meneruskan berkas dimaksud pada loket Pengadilan Pajak. 24. Dalam hal berkas Permohonan Peninjauan Kembali tidak lengkap, seluruh
diterima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Muara Teweh”, sebagai pertimbangan tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut adalah pertimbangan majelis yang menggunakan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; (Bukti P-7)
2018. Peraturan Mahkamah Agung NO. 7, BN.2018/No.1587, jdih.mahkamahagung.go.id: 13 hlm. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
3. Peninjauan Kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, tanggal 6 Maret 2014 tentang permohonan Peninjauan Kembali yang berulang- ulang : Demi kepastian hukum maka pengajuan Peninjauan Kembali perlu dibatasi. 4. Amar putusan “Kabul Bodong” (permohonan kasasi dikabulkan tetapi
34/PUU-XI/2013 dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang substansinya menabrak putusan MK tersebut dengan tetap menentukan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Akan tetapi, SEMA tersebut juga mendapatkan kritik dari masyarakat, karena
Permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata yang diajukan dengan alasan telah ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985), maka Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk harus melakukan penyumpahan terhadap
Penyetoran Biaya Perkara Permohonan Peninjauan Kembali Menggunakan Rekening Virtual (Virtual Account). 15/05/2018 Surat Edaran Nomor SE-02/SP/2018. Surat Edaran Nomor SE-02/SP/2018 tentang Waktu Operasional Layanan Loket Penerimaan Surat, Layanan Informasi Sengketa Pajak dan Layanan Informasi Peninjauan Kembali selama Bulan Ramadhan 1439 H. 09
Pertama, apabila permohonan peninjauan kembali diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), jawaban pihak lawan atau kontra memori diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau pada saat salinan
ALZqo.